Cybercrime
memiliki karakteristik unik yaitu :
1.
Ruang lingkup kejahatan
2.
Sifat kejahatan
3.
Pelaku kejahatan
4.
Modus kejahatan
Dari beberapa karakteristik diatas,
untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan sebagai
berikut:
1.
Cyberpiracy :
Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi,
lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi
komputer.
2.
Cybertrespass :
Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system computer
suatu organisasi atau indifidu.
3.
Cybervandalism :
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses
transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar