pigglet

Rabu, 04 Juni 2014

Jenis-jenis Cyberlaw

Berikut ini merupakan jenis-jenis Cyberlaw :

1.                  Joy Computing
Adalah pemakaian komputer orang lain tanpa izin. Hal ini termasuk pencurian waktu operasi computer
.
2.                  Hacking
Adalah mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
3.                  The Trojan Horse.
Manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau unstruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan utuk kepentingan pribadi atau orang lain
.
4.                  Data Leakage
Adalah menyangkit bocornya data keluar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.
5.                  Data Diddling
Yaitu suatu perbuatan mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah mengubah input atau output data.
6.                  To Frustase Data Communication  atau Diddling
Yaitu penyia-nyiaan data komputer.

7.                  Software Privacy
Yaitu pembajakam perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar